Pasal 64
BAB 5 — PEJABAT PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
(1) Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2): a. peraturan ditandatangani oleh Menteri; b. instruksi ditandatangani oleh Menteri; c. surat edaran ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, kecuali Staf Ahli Menteri; dan d. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan ditandatangani oleh Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam hal dibutuhkan: a. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, atau Ketua Unit Layanan Pengadaan dapat menandatangani standar operasional prosedur administrasi pemerintahan; dan b. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat menandatangani Surat Edaran, sepanjang materi muatannya terkait dengan pengelolaan keuangan negara di Kementerian PPN/Bappenas.
