PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 57
BAB 5 — PEJABAT PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dapat memberikan Mandat kepada badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya untuk menandatangani Naskah Dinas, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama; b. untuk beliau;
c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian.
