PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 56
BAB 5 — PEJABAT PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan batasan kewenangannya. (2) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik.
