PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA...
Pasal 9
BAB 3 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Menteri menyampaikan RPPLN kepada menteri pada kementerian, pimpinan lembaga, kepala daerah, dan direktur utama BUMN. (2) Menteri menyampaikan DRPLN-JM dan DRPPLN kepada Menteri Keuangan, menteri pada kementerian, pimpinan lembaga, kepala daerah, direktur utama BUMN serta calon pemberi Pinjaman Luar Negeri. (3) Menteri menyampaikan Daftar Kegiatan kepada Menteri Keuangan.
