PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang MEKANISME PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN SERTA...
Pasal 8
BAB 3 — PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Deputi Pendanaan menyampaikan rancangan RPPLN, DRPLN-JM, DRPPLN, dan Daftar Kegiatan kepada Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN RPPLN, DRPLN-JM dan DRPPLN melalui Keputusan Menteri. (3) Menteri menyetujui Daftar Kegiatan melalui surat kepada Menteri Keuangan.
