PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 4
(1) PNS yang dapat diangkat ke dalam JFP melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi ketentuan: a. pada tanggal 1 April 2017 masih melaksanakan tugas di bidang perencanaan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. berijazah serendah-rendahnya S1 dan bukan berijazah D4; c. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a; d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perencanaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang JFP sesuai jenjang pangkat dan jabatan; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. Usia paling tinggi:
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat dalam jabatan pelaksana;
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas;
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat dalam jabatan administrator yang akan menduduki JFP ahli madya; atau
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
