PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing...
Pasal 3
Penyesuaian/Inpassing ke dalam JFP pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFP berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFP dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFP yang akan didudukinya; atau d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
