PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGEMBANGAN TAMAN BUMI...
Pasal 7
BAB 3 — PENGEMBANGAN GEOPARK
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan Pengembangan Geopark mengacu pada RAN Pengembangan Geopark INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
