PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGEMBANGAN TAMAN BUMI...
Pasal 14
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kementerian/Lembaga sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Pengembangan Geopark yang mengacu pada RAN Geopark INDONESIA. (2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Pengembangan Geopark yang mengacu pada RAN Geopark INDONESIA dan Rencana Induk Pengembangan Geopark.
(3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
