PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 96
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
