Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian kegiatan di Kementerian PPN/ Bappenas; b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di Kementerian PPN/Bappenas; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian PPN/Bappenas; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
