PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 77
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Susunan organisasi Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam terdiri atas: a. Direktorat Pangan dan Pertanian; b. Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air; c. Direktorat Kelautan dan Perikanan; d. Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan; dan e. Direktorat Lingkungan Hidup.
