PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 76
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KEMARITIMAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
