Pasal 68
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Direktorat Regional II menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pengoordinasian dalam rangka perumusan kebijakan di bidang pengembangan wilayah, perumusan strategi pembangunan wilayah, arah kebijakan, serta sasaran pembangunan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat, berdasarkan kerangka ekonomi makro regional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; c. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan serta strategi pembiayaan pembangunan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; d. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik, integratif, dan spasial di bidang pengembangan wilayah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat, dalam rangka
penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; f. pengoordinasian dan pengendalian dalam rangka percepatan pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan prioritas di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional.
