PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 67
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
Direktorat Regional II mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, penjabaran kerangka ekonomi makro regional, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat.
