Pasal 45
BAB 5 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Jasa Keuangan dan Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan konsep kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; c. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara;
f. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang jasa keuangan dan badan usaha milik negara; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Ekonomi.
