Pasal 35
BAB 5 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi; c. analisis investasi proyek infrastruktur;
d. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ekonomi; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
