PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 34
BAB 5 — DEPUTI BIDANG EKONOMI
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan pengoordinasian dan perumusan kerangka ekonomi makro, pengoordinasian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi.
