Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas untuk periode lima tahunan; b. pelaksanaan pengoordinasian penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/Bappenas untuk periode tahunan; c. pengoordinasian penyiapan kegiatan berbantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas; d. pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan; e. pengoordinasian penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan/anggaran Kementerian PPN/Bappenas; g. pelaksanaan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana Kementerian PPN/Bappenas; h. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
