PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, kerja sama antarlembaga, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, pengoordinasian kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran di Kementerian PPN/ Bappenas.
