PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 236
BAB 18 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
