PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 235
BAB 18 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional wajib menerapkan prinsip pengoordinasian, integrasi, dan sinkronisasi baik di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional maupun antar instansi pemerintah pusat dan daerah untuk kesatuan gerak dalam melaksanakan tugasnya.
