Pasal 230
BAB 16 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional; b. pelaksanaan kerja sama analisis kebijakan dan/atau pengkajian pembangunan nasional dengan lembaga penelitian/pengkajian lain; c. pengelolaan dan penyebarluasan hasil analisis dan pengkajian kebijakan pembangunan nasional; d. penyusunan agenda dan penyiapan bahan substantif Menteri PPN/Kepala Bappenas; e. pendampingan substantif terhadap kegiatan Menteri PPN/Kepala Bappenas; f. penyiapan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut arahan dan penugasan Menteri PPN/Kepala Bappenas; g. penyiapan koordinasi pemantauan dan analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsinya; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
