PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 229
BAB 16 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian PPN/Bappenas, melaksanakan penyiapan agenda dan bahan, serta pendampingan substantif dan koordinasi tindak lanjut arahan atau kegiatan Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
