PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 215
BAB 14 — INSPEKTORAT UTAMA
Bagian Program dan Tata Usaha mempunyai fungsi: a. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan Inspektorat Utama; b. pelaksanaan tata kelola atas proses dan hasil pengawasan intern Inspektorat Utama; dan c. pelaksanaan dokumentasi dan administrasi atas persuratan, perlengkapan, dan manajemen internal Inspektorat Utama.
