PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 214
BAB 14 — INSPEKTORAT UTAMA
Bagian Program dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengoordinasian program dan kegiatan, tata kelola atas administrasi proses dan hasil pengawasan intern, urusan persuratan, dokumentasi, perlengkapan, dan manajemen internal Inspektorat Utama.
