Pasal 206
BAB 14 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Kementerian PPN/Bappenas; b. pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri PPN/Kepala Bappenas; d. pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas; e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Menteri PPN/Bappenas; f. penyusunan rencana pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; h. melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai lingkup bidang tugasnya; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
