Pasal 182
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pendanaan multilateral dan kerjasama pembangunan global; b. penyusunan rencana kerja sama pendanaan multilateral dan kerjasama pembangunan global; c. pengoordinasian kerja sama multilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri multilateral; d. penyiapan usulan kerja sama pendanaan multilateral dan kerja sama pembangunan global untuk pelaksanaan pembangunan; e. pengoordinasian dan pengendalian rencana kerja sama pendanaan pembangunan multilateral dan kerja sama pembangunan global dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan kerja sama rencana pendanaan
luar negeri multilateral dan kerja sama pembangunan global serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya; g. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya; h. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
