PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 181
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang pendanaan multilateral dan kerja sama pembangunan global dalam rangka pendanaan pembangunan.
