Pasal 179
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang kerja sama pendanaan bilateral; b. penyusunan rencana kerja sama pendanaan bilateral; c. pengoordinasian kerja sama pendanaan pembangunan bilateral dalam rangka pencarian sumber pendanaan luar negeri bilateral; d. penyiapan usulan kerja sama pendanaan bilateral untuk pelaksanaan pembangunan; e. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya; f. pengoordinasian dan pengendalian rencana kerja sama pendanaan pembangunan bilateral dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana kebijakan pendanaan bilateral dan kerja sama pembangunan bilateral serta penyusunan laporan atas perkembangan pelaksanaannya; h. penelitian kebijakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya; i. penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanannya; j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
