PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 178
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian perencanaan pembangunan di bidang kerja sama pendanaan bilateral dalam rangka pendanaan pembangunan.
