Pasal 176
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan di bidang alokasi pendanaan pembangunan serta sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan; b. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan sistem dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan serta
sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan; d. penyusunan rancangan alokasi pendanaan pembangunan serta sistem perencanaan dan pengalokasian anggaran pendanaan pembangunan, secara holistik integratif dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah dan non Kementerian/Lembaga; e. pengoordinasian dan pengendalian alokasi pendanaan pembangunan; f. pengoordinasian dalam rangka sinergi Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan; i. pelaksanaan inventarisasi dan pengolahan data dokumen perencanaan dan penganggaran; j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
