PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 175
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan.
