PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 172
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan, pelaksanaan kebijakan dan prosedur, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan pembangunan.
