PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 171
BAB 12 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Susunan organisasi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan; b. Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan; c. Direktorat Kerja Sama Pendanaan Bilateral; d. Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral; dan e. Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan.
