Pasal 142
BAB 10 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan penjaringan usulan proyek infrastruktur kewilayahan dan proyek strategis nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional; b. pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional yang termasuk dalam proyek besar nasional; d. penyusunan dan penetapan standar teknis dan biaya yang diperlukan dalam perencanaan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional yang termasuk dalam proyek besar nasional; e. penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional, dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
f. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional; g. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional; h. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional; j. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
