PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 141
BAB 10 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan penjaringan usulan proyek infrastruktur dan proyek strategis nasional, yang termasuk dalam proyek besar nasional, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di
bidang perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur prioritas nasional.
