PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 114
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA, MASYARAKAT, DAN KEBUDAYAAN
Susunan organisasi Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan terdiri atas: a. Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat; b. Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan; c. Direktorat Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan d. Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga.
