PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan...
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat, media massa, dan antarlembaga, pelayanan informasi publik, kearsipan dan perpustakaan, persidangan, keprotokolan, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.
