PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 9
pasal.id
Anggota Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d mempunyai tugas: a. membantu pelaksanaan seluruh tugas Komite MRPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, di bawah koordinasi ketua Komite MRPN; b. membantu proses penyusunan pedoman penerapan Kebijakan MRPN LS, yang memuat Struktur MRPN LS, Kerangka Kerja MRPN LS, dan strategi pembangunan Budaya Risiko LS, di bawah koordinasi ketua Komite MRPN; c. membantu penerapan Kebijakan MRPN LS sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
d. membantu proses penetapan kebijakan tertentu dalam rangka penerapan Kebijakan MRPN LS dalam praktik yang sistematis dan terintegrasi.
