PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 10
pasal.id
(1) Ketentuan mengenai kelembagaan MRPN LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Struktur dan desain kelembagaan Komite MRPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
