PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta...
Pasal 9
BAB 2 — KERANGKA PELAKSANAAN MTN
Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan rencana aksi DBMTN untuk setiap tahapan MTN; b. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan; c. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan d. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.
