PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta...
Pasal 8
BAB 2 — KERANGKA PELAKSANAAN MTN
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029. (2) Dalam melaksanakan Rencana Aksi MTN Tahun 2025- 2029, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi melalui forum, kelompok kerja, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan terkait. (3) Forum, kelompok kerja, atau kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Gugus Tugas MTN.
