Pasal 32
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Tahapan Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP meliputi: a. pengumpulan data; b. pengolahan dan analisis data; dan c. penyusunan laporan evaluasi.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengumpulan data capaian pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis. (3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan data capaian hingga triwulan IV dari aplikasi e-Monev. (4) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. analisis terhadap ketercapaian sasaran; b. identifikasi hambatan dan permasalahan; dan c. telaah hasil Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L. (5) Penyusunan laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk penyusunan laporan Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP. (6) Laporan Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri. (7) Penyampaian laporan Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat minggu ke-4 (empat) bulan April. (8) Pelaporan hasil Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai Pemantauan dan Pengendalian RPJM Nasional.
