Pasal 31
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP merupakan evaluasi yang dilaksanakan setelah periode pelaksanaan RKP berakhir, yang diarahkan untuk melihat pencapaian Program mampu mengatasi masalah pembangunan yang akan diselesaikan. (2) Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP dilakukan untuk menilai hasil pencapaian Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis dalam tahun pelaksanaan RKP yang dilaksanakan melalui Program dan Kegiatan kementerian/lembaga. (3) Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP dilakukan pada bulan Januari hingga April setelah periode RKP berakhir. (4) Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP dilakukan oleh Menteri dengan dibantu oleh tim evaluasi yang terdiri atas: a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan; dan b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
