Pasal 28
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Tahapan Evaluasi saat pelaksanaan RKP meliputi: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan dan analisis data; d. rapat koordinasi teknis; e. penyusunan hasil evaluasi; dan f. pelaporan hasil evaluasi. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui koordinasi antara: a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan ; b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis; dan c. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga. (3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengumpulan data: a. capaian pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis; dan b. hasil Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L terhadap Prioritas Pembangunan. (4) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengolahan dan analisis terhadap ketercapaian sasaran dan identifikasi hambatan dan permasalahan. (5) Rapat koordinasi teknis sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk konfirmasi dan validasi data kepada Deputi di Kementerian dan Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga. (6) Penyusunan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi penyusunan laporan hasil Evaluasi pelaksanaan RKP oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri.
(7) Pelaporan hasil Evaluasi saat pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada Menteri paling lambat minggu ke-4 (empat) bulan November.
