Pasal 27
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Evaluasi saat pelaksanaan RKP merupakan evaluasi yang dilakukan pada saat pelaksanaan RKP untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. (2) Evaluasi saat pelaksanaan RKP dilakukan untuk menilai capaian sasaran pembangunan terhadap Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis yang
dilaksanakan melalui Program dan Kegiatan kementerian/lembaga. (3) Evaluasi saat pelaksanaan RKP dilaksanakan pada akhir triwulan III tahun pelaksanaan RKP. (4) Evaluasi saat pelaksanaan RKP dilakukan oleh Menteri dengan dibantu oleh tim evaluasi yang terdiri atas: a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan,
Evaluasi, dan
Pengendalian pembangunan; dan b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
