Pasal 19
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L merupakan evaluasi yang dilakukan pada saat pelaksanaan Renja K/L untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. (2) Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L dilakukan untuk: a. menilai capaian Program dan Kegiatan; b. menjelaskan perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan sampai dengan triwulan III tahun pelaksanaan; dan c. menganalisis permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian Program dan Kegiatan. (3) Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L dilakukan pada triwulan III tahun pelaksanaan Renja K/L. (4) Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L dilakukan oleh: a. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga; dan b. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian Lembaga. (5) Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan dengan Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian.
