PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 18
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan terdiri atas: a. Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L; b. Evaluasi pasca-pelaksanaan Renja K/L; c. Evaluasi saat pelaksanaan RKP; dan d. Evaluasi pasca-pelaksanaan RKP. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan oleh Menteri.
