Pasal 9
BAB 3 — KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi: a. pengawas eksternal; b. aparat penegak hukum; dan c. Publik. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang mengakses seluruh Arsip di Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang mengakses Arsip di Kementerian PPN/Bappenas yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum. (4) Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengakses Arsip di Kementerian PPN/Bappenas
yang dikategorikan Biasa/Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
